Perpanjang SIM Keliling

Ditlantas Polda Metro Jaya Permudah Masyarakat Perpanjang SIM Keliling

Ditlantas Polda Metro Jaya Permudah Masyarakat Perpanjang SIM Keliling
Ditlantas Polda Metro Jaya Permudah Masyarakat Perpanjang SIM Keliling

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah akses masyarakat di Jakarta. Layanan ini digelar pada Rabu dan berlaku mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi @tmcppoldametro. Tujuannya agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dapat lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A atau C yang masa berlakunya hampir habis. Pemilik SIM B atau SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus mengurus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lokasi Strategis untuk Memudahkan Warga

Ada lima lokasi yang bisa dikunjungi masyarakat untuk perpanjangan SIM. Lokasi-lokasi ini tersebar di seluruh wilayah Jakarta untuk menjangkau lebih banyak pemohon.

Pertama, di Jakarta Timur, gerai SIM Keliling berlokasi di Mall Grand Cakung. Kedua, di Jakarta Utara, pelayanan tersedia di LTC Glodok.

Di Jakarta Selatan, masyarakat dapat datang ke areal parkir Universitas Trilogi Kalibata. Sementara di Jakarta Barat, layanan dibuka di Lobby Selatan Mall Ciputra, dan di Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemilihan lokasi ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh. Strategi ini diharapkan meningkatkan partisipasi warga dalam memperbarui SIM mereka tepat waktu.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling diminta membawa SIM yang akan diperpanjang beserta KTP. Masing-masing dokumen juga harus dilengkapi dengan fotokopi untuk keperluan administrasi.

Di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir yang disediakan. Selain itu, mereka juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebelum SIM dapat diperpanjang.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tetap diarahkan ke kantor Satpas terdekat.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan pemohon tetap layak mengemudi. Sementara tes psikologi bertujuan memastikan kesiapan mental dan konsentrasi pengendara di jalan raya.

Biaya Perpanjangan dan Tambahan Layanan

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan Rp75.000.

Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500. Biaya asuransi sebesar Rp50.000 juga dikenakan untuk setiap pemohon yang memperpanjang SIM melalui layanan ini.

Total biaya ini mencakup seluruh proses administrasi, kesehatan, dan proteksi asuransi. Dengan biaya tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, aman, dan nyaman di lokasi SIM Keliling.

Masyarakat diimbau datang lebih awal agar dapat dilayani dengan tertib dan lengkap. Layanan SIM Keliling diadakan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas dan memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM.

Polda Metro Jaya menekankan pentingnya memperbarui SIM tepat waktu. Hal ini untuk menghindari sanksi administratif dan memastikan setiap pengendara tetap memenuhi standar kelayakan berkendara.

Layanan SIM Keliling juga menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Petugas yang hadir di lokasi siap memberikan informasi dan panduan terkait prosedur perpanjangan SIM.

Pemilihan lima lokasi strategis di Jakarta mempermudah akses warga dari berbagai wilayah. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan waktu secara efisien dan menghindari perjalanan jauh ke kantor Satpas.

Masyarakat juga diimbau menyiapkan dokumen dengan lengkap sebelum datang ke lokasi. Hal ini termasuk membawa SIM, KTP, fotokopi dokumen, serta memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan untuk tes psikologi.

Layanan SIM Keliling diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengendara dalam memperbarui SIM. Dengan pelayanan yang mudah dan cepat, warga dapat lebih disiplin menjaga dokumen berkendara mereka.

Polda Metro Jaya terus mengoptimalkan program ini agar pelayanan publik semakin efektif. Layanan ini menjadi contoh implementasi inovasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses administrasi kepolisian.

Selain memperpanjang SIM, masyarakat juga bisa mendapat informasi tambahan tentang prosedur perizinan berkendara. Petugas di lokasi siap memberikan arahan agar setiap pemohon memahami hak dan kewajibannya di jalan raya.

Layanan ini juga mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan SIM yang valid dan tes psikologi yang dilakukan, keselamatan di jalan diharapkan meningkat.

Ke depan, Polda Metro Jaya berencana menambah frekuensi dan lokasi SIM Keliling. Hal ini untuk menjangkau lebih banyak warga dan memastikan setiap pemilik SIM dapat memperbarui dokumennya tanpa kesulitan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index