Listrik

Tarif Listrik Awal 2026 Tetap Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Kepastian Ekonomi Nasional

Tarif Listrik Awal 2026 Tetap Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Kepastian Ekonomi Nasional
Tarif Listrik Awal 2026 Tetap Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Kepastian Ekonomi Nasional

JAKARTA - Memasuki awal tahun 2026, kebijakan tarif listrik menjadi salah satu isu yang paling diperhatikan masyarakat. Keputusan pemerintah terkait biaya listrik dinilai berpengaruh langsung terhadap pengeluaran rumah tangga, dunia usaha, hingga sektor industri.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menetapkan tarif listrik untuk Triwulan I tahun 2026. Periode kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga Maret 2026.

Dalam penetapan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan. Total terdapat 24 golongan pelanggan yang tarifnya dipastikan tetap.

Langkah ini diambil di tengah dinamika ekonomi global dan nasional. Stabilitas tarif listrik dipandang sebagai salah satu instrumen penting menjaga kondisi ekonomi dalam negeri.

Keputusan tersebut diumumkan secara resmi pada awal Januari 2026. Penetapan tarif ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menyusun anggaran awal tahun.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik dinilai selaras dengan upaya menjaga daya beli. Pemerintah menilai stabilitas harga energi menjadi faktor penting dalam mendukung konsumsi domestik.

Alasan Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif Listrik

Keputusan mempertahankan tarif listrik bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah menimbang berbagai aspek ekonomi sebelum menetapkan kebijakan ini.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara formula tarif listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memilih menahan penyesuaian tarif.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri Winarno.

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026. Penegasan ini menjadi dasar kebijakan tarif listrik pada triwulan pertama tahun ini.

Penetapan tarif listrik mengacu pada regulasi yang berlaku. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada parameter ekonomi makro.

Parameter ekonomi yang dimaksud meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Selain itu, harga minyak mentah Indonesia atau ICP juga menjadi acuan.

Inflasi nasional dan harga batubara acuan turut masuk dalam perhitungan. Seluruh indikator tersebut biasanya memengaruhi besaran tarif listrik.

Meski demikian, pemerintah memilih pendekatan stabilisasi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian ekonomi di awal tahun.

Stabilitas tarif listrik juga diharapkan menjaga iklim usaha. Dunia usaha dinilai membutuhkan kepastian biaya energi agar dapat merencanakan operasional.

Bagi rumah tangga, kebijakan ini memberikan rasa aman. Pengeluaran rutin untuk listrik tidak bertambah di tengah kebutuhan lain yang meningkat.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga hingga Industri

PT PLN merilis daftar tarif listrik yang berlaku mulai Januari hingga Maret 2026. Rincian tarif ini mencakup pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Untuk rumah tangga subsidi, tarif listrik tetap berada di level sebelumnya. Tidak ada perubahan pada tarif per kWh untuk kelompok ini.

Rumah tangga dengan golongan R-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh. Tarif ini berlaku merata selama triwulan pertama 2026.

Sementara itu, rumah tangga R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh. Tarif tersebut juga tidak mengalami penyesuaian.

Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik juga tetap. Golongan R-1 daya 900 VA ditetapkan Rp1.352 per kWh.

Pelanggan R-1 dengan daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk daya 2.200 VA.

Golongan R-2 dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini berlaku konsisten sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Untuk pelanggan R-3 atau tegangan menengah dengan daya di atas 6.600 VA, tarif juga Rp1.699,53 per kWh. Tidak ada perubahan dari periode sebelumnya.

Di sektor bisnis, tarif listrik juga dipertahankan. Golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Sementara itu, golongan B-3 dengan tegangan menengah dan tinggi di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini berlaku nasional.

Sektor industri turut menikmati stabilitas tarif listrik. Golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.

Untuk industri besar dengan golongan I-4 dan daya di atas 30.000 kVA, tarif listrik ditetapkan Rp996,74 per kWh. Tarif ini tetap hingga akhir Maret 2026.

Fasilitas pemerintah juga masuk dalam daftar tarif tetap. Golongan P-1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Golongan P-2 dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh. Tarif ini berlaku untuk kantor dan fasilitas pemerintah.

Untuk penerangan jalan umum atau P-3, tarif listrik ditetapkan Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini tidak mengalami perubahan.

Layanan khusus dengan tegangan rendah, menengah, dan tinggi dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh. Tarif ini juga berlaku nasional.

Pada sektor pelayanan sosial, tarif listrik tetap beragam sesuai daya. Golongan S-1 daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh.

Golongan S-1 daya 900 VA dikenakan tarif Rp455 per kWh. Tarif ini masih berlaku hingga Maret 2026.

Untuk S-1 daya 1.300 VA, tarif listrik sebesar Rp708 per kWh. Sementara daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp760 per kWh.

Pelayanan sosial dengan daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp900 per kWh. Golongan S-2 dengan tegangan menengah di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp925 per kWh.

Komitmen Pemerintah dan Evaluasi Tarif Selanjutnya

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keterjangkauan tarif listrik nasional. Upaya ini dilakukan untuk memastikan akses listrik tetap merata dan berkelanjutan.

Selain menjaga tarif, pemerintah juga menaruh perhatian pada keandalan pasokan listrik. Kualitas layanan menjadi aspek yang terus diawasi.

Kementerian ESDM meminta PT PLN untuk menjaga stabilitas sistem kelistrikan. Keandalan pasokan dinilai penting untuk mendukung aktivitas masyarakat.

PLN juga diminta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Efisiensi operasional menjadi salah satu fokus utama.

Masyarakat turut diimbau menggunakan listrik secara bijak. Penggunaan energi yang efisien dinilai berkontribusi pada ketahanan energi nasional.

Pemerintah mengajak seluruh pihak berperan dalam menjaga keberlanjutan energi. Kesadaran penggunaan listrik menjadi kunci jangka panjang.

Tarif listrik untuk triwulan berikutnya akan kembali dievaluasi. Evaluasi tersebut mencakup periode April hingga Juni 2026.

Peninjauan tarif akan disesuaikan dengan perkembangan parameter ekonomi. Pemerintah memastikan evaluasi dilakukan secara transparan dan terukur.

Hasil evaluasi nantinya akan diumumkan kepada publik. Pemerintah berkomitmen memberikan informasi secara terbuka.

Dengan kebijakan tarif tetap di awal 2026, masyarakat mendapatkan kepastian. Stabilitas ini diharapkan mampu menopang pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Keputusan mempertahankan tarif listrik menjadi sinyal keberpihakan pemerintah. Fokus utama tetap pada kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index